Polri Blokir 4 Rekening Terkait Kasus Suap Pajak

Written By Luthfie fadhillah on Tuesday, October 22, 2013 | 8:10 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir rekening milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial DT dan TH. Pemblokiran dilakukan berkaitan dengan proses penelusuran aset milik kedua tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan restitusi (pengembalikan kelebihan pembayaran) pajak sebesar Rp 21 miliar yang seharusnya dibayarkan PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP).

Selain rekening milik kedua orang tersebut, Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Rahmad Sunanto mengatakan, ada dua rekening lain yang turut diblokir oleh Bareskrim Polri. Salah satu dari dua rekening tersebut yakni milik Komisaris PT SAIPP berinisial B, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Satu rekening lagi adalah milik rekan mantan dua pegawai pajak itu," kata Rahmad di Mabes Polri, Selasa (22/10/2013).

Saat disinggung jumlah saldo yang terdapat pada rekening yang diblokir penyidik, Rahmad enggan mengungkapkannya. Ia hanya mengatakan, jika pemblokiran tersebut diperlukan untuk melacak apakah ada kemungkinan terjadi upaya pencucian uang atas suap yang diberikan.

"Kami melanjutkan proses penyidikan untuk melakukan asset tracking atas kasus ini. Asset tracking dilakukan untuk mencari barang bukti yang merupakan hasil pencucian uang yang bersifat ekonomis," katanya.

Rahmad mengungkapkan, dalam penangakapan kemarin, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa dokumen ekspor impor, laporan transaksi keuangan, dan dokumen rekening yang bersangkutan.

Sebelumnya, DT dan TH ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar. Selain menangakap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada T dan D.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/10/2013) malam.




Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Blokir 4 Rekening Terkait Kasus Suap Pajak

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/10/polri-blokir-4-rekening-terkait-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Blokir 4 Rekening Terkait Kasus Suap Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Blokir 4 Rekening Terkait Kasus Suap Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger