Satpol PP Akan Mengawal Penerapan Aturan Ganjil-Genap

Written By Luthfie fadhillah on Tuesday, December 18, 2012 | 8:29 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menggodok penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap.


Rencananya, peraturan tersebut akan diterapkan pada Maret 2013 mendatang. Dalam menjalankan peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


"Iya dong, kalau penerapan-penerapan seperti itu mesti semuanya, jadi terutama Kepolisian dan Satpol PP juga," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Selasa (18/12/2012) petang.


Namun, Jokowi masih belum mau berbicara lebih jauh lagi karena penerapan sistem ganjil-genap masih akan terus digodok oleh pihak Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya.


Jokowi berjanji juga akan selalu terbuka untuk berbagai masukan terkait wacana penerapan peraturan tersebut.


"Ini kan masih dalam proses, masih belum final, masih proses panjang genap-ganjil itu. Tapi, paling enggak masyarakat sudah mempunyai wacana ini dan sudah ada di masyarakat, kemudian ada masukan-masukan," ujarnya.


Ia pun belum bisa memastikan apakah peraturan ganjil-genap itu bisa dilaksanakan Maret 2013 mendatang. "Bisa maju, bisa mundur. Bisa maju dua bulan, bisa mundur enam bulan. Hehehe," kata Jokowi.


Selain itu, Jokowi juga akan terus menambah kajian ekonomi dari penerapan sistem ganjil-genap, kajian sosial dan politiknya. Semua kajian, menurutnya, harus dihitung dan dikalkulasi kembali.


"Sudahlah nanti ini masih diproses, terus kita baru menghitung memberikan dampak ekonomi nya seperti apa, misalnya penghematan BBM nya sampai berapa juta liter perhari, itu akan kita hitung. Terus dampak sosialnya yang bagus sekian, yang tidak bagus sekian. Nanti kita sampaikan secara terbuka," kata Jokowi.


Ia juga menjelaskan, peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya di mobil pribadi dan belum sampai kepada kendaraan bermotor roda dua. Setelah berhasil diterapkan pada kendaraan pribadi, baru ia akan mencoba menerpkannya kepada kendaraan bermotor roda dua.


Untuk diketahui apakah pelat nomor mobil itu ganjil atau genap akan diambil dari satu digit angka paling belakang dan angka nol akan dihitung sebagai digit genap.


Seperti diberitakan, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap mulai tahun 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).


Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).












Anda sedang membaca artikel tentang

Satpol PP Akan Mengawal Penerapan Aturan Ganjil-Genap

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/12/satpol-pp-akan-mengawal-penerapan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Satpol PP Akan Mengawal Penerapan Aturan Ganjil-Genap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Satpol PP Akan Mengawal Penerapan Aturan Ganjil-Genap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger