Ini Alasan Pemilihan Lahan Hambalang

Written By Luthfie fadhillah on Tuesday, December 18, 2012 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengungkapkan, pemilihan lahan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat sebagai lokasi pembangunan sekolah olahraga dilakukan oleh Direktur Jenderal Olahraga Kemenpora. Saat menjabat Menpora, Adhyaksa mengaku hanya dilapori mengenai hasil pemilihan lahan tersebut.


Berdasarkan keterangan Dirjen Olahraga saat itu, katanya, lahan di Hambalang dianggap cocok untuk sekolah atlet. "Bagus untuk VO2 max (konsumsi oksigen maksimal), bagus untuk sekolah atlet," kata Adhyaksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (18/2/2012).


Adhyaksa diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Menurut Adhyaksa, saat dirinya menjabat, lahan seluas 32 hektar di Hambalang itu dianggap sebagai aset Kemenpora.


"Itu sudah dipagar, jadi bangunan kami, aset," ujarnya.


Namun, Adhyaksa mengatakan, sertifikat lahan itu belum juga keluar karena Probosutedjo selaku pemilik sebelumnya enggan melepaskan hak guna lahan kepada Kemenpora. Padahal, menurut Adhyaksa, hak guna usaha (HGU) Probosutedjo sudah mati pada 2002.


"HGU-nya Probo tahun 2002 sudah mati, habis, jadi tanah negara. Ternyata tanah Probo itu di Sentul, masuk jadi tanah negara. Jadi dalam masa jabatan saya tidak ada anggaran yang cair dan venue yang dibangun," ungkapnya.


Karena sertifikat lahan belum terbit, Adhyaksa memerintahkan agar pembangunan sekolah olahraga dengan anggaran Rp 125 miliar itu dihentikan. "Sampai akhir jabatan saya, tidak ada sertifikat karena Probosutedjo tidak mau lepas tanahnya," tambah dia.


Adhyaksa mengaku tidak tahu bagaimana kemudian sertifikat lahan Hambalang bisa diterbitkan dan alokasi anggarannya bertambah menjadi Rp 1,2 triliun.


Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.


Terkait penyidikan ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Probosutedjo sebagai saksi. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Selain memeriksa Adhyaksa, KPK hari ini memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto sebagai saksi.


KPK juga memeriksa staf direktur pengaturan dan pengadaan tanah BPN yang bernama Swintang, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala BPN, Yuliarti Arsyad.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang






Editor :


A. Tjahjo Sasongko









Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Alasan Pemilihan Lahan Hambalang

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/12/ini-alasan-pemilihan-lahan-hambalang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Alasan Pemilihan Lahan Hambalang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Alasan Pemilihan Lahan Hambalang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger