Gerakan Ramah Lingkungan Kewajiban Pengembang

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, December 19, 2012 | 8:02 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan ramah lingkungan sampai bangunan hijau menjadi keharusan bagi pengembang di tengah kondisi pemanasan global dan perubahan iklim.


Demikian dikemukakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso dalam penyerahan penghargaan Green Property Awards 2012 yang diselenggarakan Housing Estate di Jakarta, Rabu (19/12/2012).


Ia mengemukakan, penghematan yang ditimbulkan oleh penggunaan bangunan hijau lebih tinggi dibandingkan investasi yang telah dikeluarkan. Sebagai ilustrasi, investasi awal untuk bangunan hijau membutuhkan kenaikan biaya 2 persen, tetapi desain penghematan yang dihasilkan mencapai 20 persen dari total biaya konstruksi.


Terdapat 12 perumahan dari 17 perumahan yang diundang untuk mengikuti pengharagaan Green Property Awards. Dari jumlah itu, terdapat sembilan perusahaan yang dinilai memenuhi kriteria bangunan ramah lingkungan.


Kriteria penghargaan meliputi delapan aspek penilaian yakni perencanaan ruang kawasan secara keseluruhan, pengelolaan sampah, pengelolaan air, kualitas infrastruktur, transportasi ramah lingkungan, ruang terbuka hijau, bangunan hijau, dan partisipasi warga.


Dari delapan kriteria, terdapat dua kluster perumahan skala kota yang memenuhi lima kriteria sehingga mendapat kategori emas, yakni The Springs di Serpong, Tangerang, yang dibangun Summarecon Serpong, dan Kebayoran Residence di Bintaro Jaya yang dibangun oleh Jaya Real Property.


Beberapa proyek perumahan lain yang juga mendapatkan penghargaan kawasan ramah lingkungan adalah Hilltop Residence di Sentul City untuk perencanaan, desain, dan kriteria bangunan yang asri dan selaras dengan lingkungan sekitarnya. Modern Hill di Ciputat, Tangerang Selatan, mengembangkan pengelolaan air.


Kluster Green Cove di BSD City, Kabupaten Tangerang, untuk penyediaan ruang terbuka hijau, Palm Residence (Summarecon Bekasi), dan Taman Kemanggisan (Metland Cibitung) di Kabupaten Bekasi, untuk pengelolaan air.


Selain itu, Tatar Larangtapa di Kota Baru Parahyangan untuk penyediaan bangunan hijau dan Golf Avenue di Citraland Surabaya untuk pengelolaan air dan ruang terbuka hijau.












Anda sedang membaca artikel tentang

Gerakan Ramah Lingkungan Kewajiban Pengembang

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/12/gerakan-ramah-lingkungan-kewajiban.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gerakan Ramah Lingkungan Kewajiban Pengembang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gerakan Ramah Lingkungan Kewajiban Pengembang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger