JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar selama 40 hari ke depan. Akil merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di MK.
Selain Akil, KPK memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta pengacara Susi Tur Andayani.
“Diperpanjang selama 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Menurut Johan, perpanjangan penahanan dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus tersebut. Keenam tersangka ini ditahan KPK sejak 3 Oktober 2013. Selain Cornelis dan Hambit yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan, empat tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penanganan sengketa pilkada di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Lebak, Akil diduga menerima Rp 1 miliar dari Tubagus melalui Susi. Sementara terkait sengketa Gunung Mas, Akil dan Chairun Nisa diduga menerima suap Rp 3 miliar dari Cornelis dan Hambit.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Perpanjang Masa Penahanan Akil dan 5 Tersangka Lain
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/10/perpanjang-masa-penahanan-akil-dan-5.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perpanjang Masa Penahanan Akil dan 5 Tersangka Lain
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perpanjang Masa Penahanan Akil dan 5 Tersangka Lain
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment