JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan di Lebak, Banten.
“Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dari proses tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi pada Rabu (2/10/2013), lembaga antikorupsi itu menetapkan enam orang tersangka, termasuk Akil. Adapun Akil dijerat sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni kepengurusan sengketa di Gunung Mas, dan di Lebak.
Untuk kasus pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka bersama dengan anggota DPR, Chairun Nisa, calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau. Dia dan Chariun Nisa diduga menerima uang Rp 3 miliar dari Hambit dan Cornelis.
Kemudian dalam kasus pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.
Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Akil Mochtar akan Ditahan di Rutan KPK
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/10/akil-mochtar-akan-ditahan-di-rutan-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akil Mochtar akan Ditahan di Rutan KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akil Mochtar akan Ditahan di Rutan KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment