JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi Yogyakarta (AMPY) melaporkan anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Rabu (25/9/2013). AMPY menganggap Trimedya melakukan intervensi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ketika melakukan kunjungan kerja pada Agustus 2013.
Koordinator AMPY Winarto mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dana hibah APBD Bantul untuk anggaran KONI ke klub sepak bola Persiba sebesar Rp 12,5 miliar. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
"Kami ingin meminta klarifikasi atas kunjungan Trimedya Panjaitan ke Kejati DIY dalam rangka apa. Apakah kunjungan pribadi atau resmi," kata Winarto di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2013).
Winarto menegaskan, pihaknya merasa perlu mengetahui alasan Trimedya datang ke Kejati DIY. Pasalnya, ada kekhawatiran proses hukum yang tengah berlangsung terpengaruh oleh kedatangan Ketua BK DPR tersebut.
"Besar kemungkinan penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan akan terpengaruh oleh kedatangan dia ke Kejati sebagai anggota komisi hukum DPR," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Trimedya tak ingin berlebihan merespons aduan tersebut. Ia menegaskan tak melakukan intervensi, dan kedatangannya ke Kejati adalah untuk menyiapkan bantuan hukum karena dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Hukum PDI Perjuangan.
"Enggak apa-apa, silakan saja (diadukan). Saya enggak merasa intervensi," tandasnya.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Trimedya Dituding Intervensi Kasus Korupsi di Yogya
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/09/trimedya-dituding-intervensi-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Trimedya Dituding Intervensi Kasus Korupsi di Yogya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Trimedya Dituding Intervensi Kasus Korupsi di Yogya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment