Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Rabu, 17 April 2013 | 20:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang buruh pabrik di kawasan Tangerang, Banten berinisial HC alias BL. Sebanyak 190 gram sabu serta 0,4 gram heroin berhasil disita dari tangan buruh itu.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, HC diringkus di kediamannya, Jalan Siswa, Larangan, Cileduk, Tangerang, Banten, 23 Maret 2013, pukul 17.00 WIB lalu. Di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan 8 bungkus plastik.
"Berdasarkan keterangan HC, sabu itu didapat dari pria berinisial X melalui kurir berinisial Y. Keduanya ditetapkan sebagai DPO," ujar Sumirat di sela-sela acara pemusnahan sabu itu di pelataran BNN, Rabu (17/4/2013).
Kini, HC alias BL ditahan di tahanan BNN. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/04/edarkan-sabu-buruh-terancam-hukuman-mati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment