Johnny, Rekan Dhana Widyatmika, Divonis 2 Tahun Penjara

Written By Luthfie fadhillah on Monday, February 18, 2013 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pada Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Johnny dinyatakan terbukti memberikan Rp 6,63 miliar kepada pegawai pajak Herly Isdiharsono untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar PT MV.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2/2013).


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Awalnya Johnny memberikan uang kepada Hendro Trirtajaya sebesar Rp 20,828 miliar untuk pengurusan pajak dan fee atas pengurangan kewajiban kurang pajak PT MV. Uang tersebut diberikan Johnny sebagai imbalan bantuan pengurangan kewajiban kurang pajak PT MV dari Rp 128,6 miliar untuk pajak tahun 2003 dan 2004, menjadi hanya Rp 3,067 miliar. Setelah menerima imbalan, Hendro memberikan sebagian, yakni Rp 6,630 kepada Herly Isdiharsono selaku anggota tim pemeriksa pajak PT MV.


Selanjutna, uang tersebut ditransfer Johnny ke beberapa rekening, di antaranya atas nama Dhana Widyatmika (mantan pegawai Ditjen Pajak) sebesar 3,4 miliar yang ditransfer melalui dua rekening, yakni atas nama Liana Apriani sebesar Rp 2,9 miliar, dan rekening Femi Solichin sebesar Rp 500 juta. Kemudian, Herly juga meminta Johnny mengirim uang ke rekening atas nama Novi Ramdani Rp 2,7 miliar, dan Leo Ferdiansyah Rp 200 juta.


Atas vonis tersebut, terdakwa Johnny Basuki menyatakan pikir-pikir untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak. Demikian pula penuntut umum. Dhana Widyatmika sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada vonis 9 November 2012 lalu. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).












Anda sedang membaca artikel tentang

Johnny, Rekan Dhana Widyatmika, Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan url

https://malariamosquito.blogspot.com/2013/02/johnny-rekan-dhana-widyatmika-divonis-2.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Johnny, Rekan Dhana Widyatmika, Divonis 2 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Johnny, Rekan Dhana Widyatmika, Divonis 2 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger