Ketua KY: Hakim Tak Boleh Asal Bunyi
Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 15 Januari 2013 | 18:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengaku sangat kecewa dengan pernyataan calon Hakim Agung Muh Daming Sunusi ketika fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Eman, Daming tak layak menjadi hakim agung.
"Sadar atau tidak sadar, seorang hakim apalagi calon hakim agung harusnya dengan kesadaran penuh berstatamen, tidak boleh asal bunyi," kata Eman di Istana Negara, Jakarta, Selasa ( 15/1/2013 ).
Sebelumnya, Daming menyatakan, hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati. Hal itu dikatakan Daming ketika dimintai pendapat mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Daming mengaku hanya ingin mencairkan suasana.
Secara pribadi, Eman menilai Daming telah melanggar kode etik hakim sehingga layak diberikan sanksi. Daming sudah memberikan klarifikasi kepada KY siang tadi. KY, kata Eman, secepatnya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap.
"Banyak yang tanya kenapa orang seperti itu diloloskan (seleksi di KY). Dulu KY meloloskan karena secara keseluruhan nilai yang bersangkutan memang memenuhi syarat. Tapi di DPR pernyataan dia seperti itu. KY paling duluan kecewa sebelum rakyat," pungkas Eman.
Seperti diberitakan, Daming adalah salah satu calon hakim agung yang berasal dari jalur karier. Daming mengawali karier menjadi calon hakim pada 1983 di Pengadilan Negeri Ujung Pandang. Dia lalu menjadi hakim di PN Sinjai, PN Pangkajene, PN Maros, PN Barru, PN Jakarta Pusat, dan PN Bekasi. Daming lalu diangkat menjadi hakim tinggi di PT Jakarta lalu dipindahkan ke PT Surabaya, PT Medan, hingga terakhir menjadi Ketua PT Banjarmasin.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua KY: Hakim Tak Boleh Asal Bunyi
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/01/ketua-ky-hakim-tak-boleh-asal-bunyi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua KY: Hakim Tak Boleh Asal Bunyi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua KY: Hakim Tak Boleh Asal Bunyi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment