Tanpa Kehadiran Flo, Pencabutan Laporan Tak Bisa Dilakukan

Written By Luthfie fadhillah on Friday, November 22, 2013 | 8:07 PM


Jakarta-Penyidik berharap, Vika Dewayani dan Anastasia Florina Limasnax alias Flo, bisa datang bersama untuk menjelaskan perihal perdamaian terkait kasus perusakan di kediaman Vika, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur.


"Paling tidak mereka (Vika dan Flo) diperiksa ya. Lebih baik lagi, menghadap berdua disaksikan penyidik untuk memberikan pernyataan-pernyataan terkait perdamaian itu. Dari sana, bisa nantinya ditindaklanjuti dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11).


Dikatakan Rikwanto, penyidik juga meminta kepada Vika dan pengacaranya, termasuk keluarga Flo agar bisa menghadirkan Flo ke hadapan penyidik.


"Kami minta bantuan kepada Vika dan pengacaranya atau keluarga dari Flo yang mewakili perdamaian, kalau memang akan mencabut laporan, mereka diharapkan bisa menghadirkan Flo. Jika tidak, berkas perkaranya tidak bisa diselesaikan dan tidak bisa di-SP3," ungkapnya.


Ia menuturkan, penyidik harus tetap memeriksa Flo untuk memperjelas kasus yang terjadi. "Dalam kaitan apa yang telah terjadi dan apa yang telah dilakukannya. Kemudian, komitmen apa yang telah mereka bangun untuk kesepakatan perdamaian," tegasnya.


Rikwanto melanjutkan, berdasarkan kesepakatan perdamaian dengan keluarga Flo, Vika sudah melayangkan surat pencabutan laporan polisi, Rabu (20/11) lalu.


"Mereka (keluarga Flo) meminta maaf dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan yang terjadi. Dengan dasar surat kesepakatan perdamaian, Vika mencabut laporannya di polisi," bilangnya.


Rikwanto menyampaikan, surat keterangan pencabutan laporan sedang dipelajari penyidik.


"Selanjutnya, apabila ada keyakinan bahwa masalah ini sudah selesai antara kedua pihak, penyidik akan menindaklanjuti dengan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Guna mendasari SP3, tentu berkas perkaranya harus lengkap dan untuk melengkapi berkas perkara, penyidik harus memeriksa Vika dan Flo," tandasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tanpa Kehadiran Flo, Pencabutan Laporan Tak Bisa Dilakukan

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/11/tanpa-kehadiran-flo-pencabutan-laporan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tanpa Kehadiran Flo, Pencabutan Laporan Tak Bisa Dilakukan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tanpa Kehadiran Flo, Pencabutan Laporan Tak Bisa Dilakukan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger