Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum

Written By Luthfie fadhillah on Friday, October 18, 2013 | 8:29 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelaku tawuran antarpelajar sulit ditindak dengan pasal-pasal pidana. Pelaku tawuran hanya bisa dijerat hukum pidana jika tawuran itu menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia. "Yang bisa ditindak jika ada tindak pidana, misalnya dari aksi putar-putar gir, ada yang berakibat korban luka atau tewas. Tidak ada tindak pidana, tidak bisa dipidanakan, makanya cuma dilakukan peringatan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).


Pemerhati sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, selama pencegahan tawuran pelajar hanya dilakukan melalui imbauan dan penyuluhan, selama itu pula tawuran pelajar akan terus terjadi. Menurutnya, tawuran pelajar merupakan bentuk kekerasan khas karena para pelakunya tidak bertindak atas dasar politik atau ekonomi, tetapi untuk identitas kebanggaan.


"Maka pendekatan yang sifatnya pengajaran moral seperti ini cenderung tidak digubris," kata Devie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2013).


Menurut Devie, pendekatan yang bersifat penyuluhan yang datang dari orangtua, guru, atau pihak-pihak lain dianggap para pelajar sebagai orang luar yang tidak tahu apa-apa tentang persoalan "dendam antarsekolah" yang telah berlangsung turun-temurun. Mau tidak mau, kata Devie, kebijakan yang perlu diambil harus bersifat perombakan sistem yang lebih represif. Dengan begitu, siswa tak mungkin mewariskan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya.


"Kebijakan yang diterapkan yaitu pemidanaan serius serta ancaman bahwa catatan kriminal akan berdampak buruk bagi masa depan para siswa," ujarnya.


Sebelumnya, pemerhati pendidikan, Darmaningtyas, menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelajar yang terlibat tawuran dengan pasal pidana. Dengan begitu, akan ada efek jera bagi para pelaku sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.


Menurut Darmaningtyas, selama ini pelaku tawuran yang tertangkap hanya diberi peringatan dan nasihat, lalu kemudian diserahkan ke orangtuanya. "Kalau alasan di bawah umur, kan bisa mereka dikenakan pidana dan ditempatkan di tahanan anak," ujarnya awal Oktober lalu.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/10/jika-tak-ada-korban-pelaku-tawuran-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger