RS Swasta Baru di Jakarta Wajib Tambah Ruang Kelas III

Written By Luthfie fadhillah on Tuesday, July 9, 2013 | 8:29 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan, mereka yang ingin membangun rumah sakit swasta harus menyediakan ruang perawatan kelas 3 sebanyak 40 persen dari jumlah total ruang perawatan. Persyaratan sebelumnya adalah rumah sakit swasta harus menyediakan ruang perawatan kelas 3 sebanyak 25 persen dari jumlah total ruang perawatan

Perubahan itu bertujuan meningkatkan dan memperluas pelayanan kesehatan untuk masyarakat dari tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"RS yang diizinkan berdiri di Jakarta itu rumah sakit yang mau menaikkan kuota kelas III menjadi 40 persen. Jadi, pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) merasa difasilitasi juga di rumah sakit swasta," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Dien juga mengatakan, ada dua rumah sakit dan dua klinik kesehatan yang akan dibangun, yaitu RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan, rumah sakit swasta di Jalan Juanda Jakarta Pusat, klinik kesehatan di Tambora Jakarta Pusat, dan klinik kesehatan di Jalan Wijaya Jakarta Selatan.

Menurut Dien, rumah sakit swasta yang akan dibangun di Jalan Juanda itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB), tetapi belum memenuhi persyaratan Suka Sarana Kesehatan (SSK). Dien pun menyatakan akan memanggil pihak rumah sakit swasta itu untuk membicarakan kelengkapan izin dan persyaratan SSK.

Dien menjelaskan, kelengkapan perizinan akan mengurangi risiko terjadinya malpraktik dan atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat. 




Editor : Tjatur Wiharyo


















Anda sedang membaca artikel tentang

RS Swasta Baru di Jakarta Wajib Tambah Ruang Kelas III

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/07/rs-swasta-baru-di-jakarta-wajib-tambah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

RS Swasta Baru di Jakarta Wajib Tambah Ruang Kelas III

namun jangan lupa untuk meletakkan link

RS Swasta Baru di Jakarta Wajib Tambah Ruang Kelas III

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger