Kasus Bansos Bandung, KPK Selidiki Hakim Lain

Written By Luthfie fadhillah on Tuesday, July 9, 2013 | 8:10 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang menjerat hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ada keterangan saksi dan bukti yang menunjukkan peran hakim lain dalam rangkaian cerita penerimaan suap tersebut. Atas dasar itulah, KPK melibatkan mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono dan hakim PN Bandung lainnya, Ramlan Comel dalam proses rekonstruksi pemberian uang kepada hakim Setyabudi.

“Orang yang dimasukkan dalam rekonstruksi itu bisa dari keterangan saksi atau dari bukti-bukti yang diterima penyidik. Jalinan cerita itu, mungkin ada adegan yang harus menghadirkan Pak Sareh dan Ramlan,” kata Johan di Jakarta, Selasa (8/7/2013).

Mengenai detil dugaan peran Sareh dan Ramlan, Johan mengaku tidak tahu. Kemungkinan, katanya, kedua hakim ini dilibatkan dalam rekonstruksi karena diduga ikut dalam suatu pertemuan yang melibatkan para tersangka. “Tapi yang pasti bisa saja mereka pada saat itu ada di situ, sedang lewat situ, misalnya menyaksikan pertemuan. Kan belum ada disimpulkan bahwa dia terlibat, masih dikembangkan,” ujar Johan.

KPK melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat, salah satunya di ruangan kerja Sareh ketika dia masih menjabat Ketua PT Jabar, di kantir Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (3/7/2013). Sareh kini telah pensiun dan beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.

Adegan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap Setyabudi mengungkapkan adanya dugaan Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar putusan kasus korupsi bansos yang masuk ke PT Jabar bisa mendukung putusan PN Bandung. Dalam putusan persidangan yang dipimpin Setyabudhi, seluruh terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun.

Namun, reka ulang pemberian uang Rp 250 juta ini dibantah Sareh. Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No. 100 (samping Hotel Mitra). Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dengan Setyabudi. Diduga, dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan di ruangan kerja Sareh.

Dalam pertemuan itu, Sareh diduga bersedia membantu Setyabudi asalkan disediakan uang Rp 1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, Sareh juga membantah adegan mengenai kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut. Rekonstruksi digelar di Vila Jodam milik tersangka dugaan penyuapan, Toto Hutagalung. Diduga, ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut. Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Rekonstruksi pun berlanjut ke rumah karaoke tersebut.

Saat rekonstruksi berlangsung, hakim Ramlan diwakili oleh orang lain. Dalam kasus ini, mulanya KPK menetapkan empat tersangka, yakni Toto, Setyabudi, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada dan Edi sebagai tersangka.




Editor : Hindra Liauw




















Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Bansos Bandung, KPK Selidiki Hakim Lain

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/07/kasus-bansos-bandung-kpk-selidiki-hakim.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Bansos Bandung, KPK Selidiki Hakim Lain

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Bansos Bandung, KPK Selidiki Hakim Lain

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger