Mahfud Belum Berniat Jadi Penasihat KPK

Written By Luthfie fadhillah on Sunday, March 10, 2013 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belum berniat menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, dia mengaku belum tahu tugas penasihat KPK tersebut.


“Enggak tahu saya, belum tahu tugasnya apa, posisinya apa, cuma dengar dari koran saja,” ujar Mahfud di Jakarta, Minggu (10/3/2013). Dia menanggapi pendapat Juru Bicara KPK Johan Budi yang menilai Mahfud cocok menjadi penasihat KPK.


Menurut Mahfud, hingga saat ini belum ada yang menawarkannya untuk menjadi penasihat KPK. Jika pun nanti ada yang menawarkan, Mahfud mengaku tidak tahu apakah setuju mendaftarkan diri atau tidak. “Enggak tahu saya, terserah KPK lah, kan banyak yang cocok,” ucapnya.


KPK tengah mencari penasihat untuk periode 2013-2017 melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel). Adapun masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir pada 1 April 2013. Mahfud juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada Oktober 2012 yang isinya menyatakan akan berhenti sebagai hakim konstitusi pada masa akhir jabatannya.


Sejauh ini, pendaftaran calon penasihat KPK, sepi peminat. Pansel KPK pun, siap melakukan metoda jemput bola dengan mengajak tokoh-tokoh yang dianggap kompeten. Pendaftaran calon penasehat KPK ini dibuka sejak 25 Februari 2013.


Tim pansel penasihat KPK ini terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo (ketua tim); mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma'arif (anggota); peneliti LIPI, Mochtar Pabotinggi (anggota); mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota); dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).


Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penasihat KPK. Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi, atau sistem audit kumulatif.


Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, dengan pendidikan minimal setingkat sarjana (S-1), dan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir. Kini, KPK memiliki dua penasihat, yaitu Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Namun, Abdullah sudah dua periode menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi. Sementara Said tidak berniat menjadi penasihat KPK untuk periode selanjutnya.







Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Mahfud Belum Berniat Jadi Penasihat KPK

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/03/mahfud-belum-berniat-jadi-penasihat-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mahfud Belum Berniat Jadi Penasihat KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mahfud Belum Berniat Jadi Penasihat KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger