OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong

Written By Luthfie fadhillah on Thursday, February 28, 2013 | 8:02 PM




Penipuan


OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong





Penulis : Eny Prihtiyani | Kamis, 28 Februari 2013 | 19:24 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus investasi bodong sebenarnya sudah sering terjadi. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Sayangnya masyarakat tidak pernah mau belajar dari pengalaman tersebut.


Kasus penipuan investasi masih saja terjadi karena iming-iming imbal asing yang menggiurkan.


Hal itu disampaikan Direktur Bursa Berjangka Jakarta Bihar Sakti Wibowo, kepada Kompas, Kamis (28/2/2013).


"Ini menjadi keprihatinan semua pihak. Kenapa masih terus berulang. Masyarakat seharusnya bisa belajar dari pengalaman. Begitu menerima tawaran investasi dengan imbal hasil terlampaui tinggi seharusnya sudah curiga," katanya.


Dia mengatakan, kasus investasi emas bodong, yang merebak saat ini adalah praktik investasi di luar bursa. Menurutnya mekanisme yang digunakan perusahaan adalah perdagangan biasa.


"Mereka tawarkan investasi emas dengan penghasilan tetap per bulan. Itu sangat berbeda dengan mekanisme di kontrak berjangka," ujarnya.


Karena praktik investasinya tidak terkait kegiatan kontrak komoditi maupun saham, lanjut Bihar, pihak yang berwenang menindak adalah otoritas jasa keuangan (OJK).


"Selain menindak perusahaan pelaku, hal yang lebih penting lagi adalah meningkatkan edukasi ke masyarakat terkait bentuk-bentuk investasi yang aman," ujarnya.   








Editor :


Tjahja Gunawan Diredja
















Anda sedang membaca artikel tentang

OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/02/ojk-harus-menindak-kasus-investasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong

namun jangan lupa untuk meletakkan link

OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger