Kasus Tanah Yayasan Fatmawati, Sebenarnya Gita Wirjawan Rugi

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, February 6, 2013 | 8:10 PM





Kasus Tanah Yayasan Fatmawati, Sebenarnya Gita Wirjawan Rugi





Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 6 Februari 2013 | 19:11 WIB












JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, hasil penyelidikan sementara pihaknya, sebenarnya PT Ancora Land yang dimiliki Gita Wirjawan merugi terkait akuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU). Pasalnya, aset PT GNU bersengketa.


"Sebetulnya Pak Gita Wirjawan yang dirugikan. Sudah keluar uang Rp 65 miliar tapi sampai sekarang belum bisa kuasai tanah secara penuh aset," kata Sutarman saat rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 6/2/2013 ).


Selain Sutarman, rapat dihadiri Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono.


Hal itu dikatakan Sutarman menanggapi pertanyaan para anggota Timwas Century terkait aset PT GNU dalam bentuk tanah yang sebelumnya milik Yayasan Fatmawati seluas sekitar 22 hektar. Aset itu disebut berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antoboga Delta Securitas di Bank Century.


Sutarman menjelaskan, secara keperdataan masih belum jelas status tanah Yayasan Fatmawati, apakah milik Kementerian Kesehatan atau PT Ancora. Selain itu, tambah dia, ada pula pihak lain yang mengklaim memiliki sebagian tanah, yakni Yayasan Al Amin yang dipimpin Camat Cilandak.


"Kami belum telusuri secara mendalam dari aspek keperdataan apakah aset Yayasan Fatmawati sudah beralih atau belum karena ada pihak-pihak yang mengklaim. Sampai sekarang secara keperdataan belum selesai," kata Sutarman.


Anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Kejaksaan fokus dalam pengembalian aset Bank Century yang ada di PT GNU. Menurut dia, Kejaksaan juga bisa menggunakan tindak pidana pencucian uang jika terbukti ada upaya mengaburkan aset dari Century.


Pihak PT Ancora Land menyebut status kepemilikan tanah Fatmawati sah secara hukum. Dana yang dikucurkan tahun 2010 dan 2011 kepada GNU disebut untuk menyelesaikan kewajiban kepada Yayasan Fatmawati.


"Ancora tidak memiliki hubungan dengan pengurus lama. Jadi, Ancora Land tidak pernah menerima aliran dana dari Bank Century melalui PT GNU," kata Direktur PT Ancora Land Punky Irawan dalam siaran persnya.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Tanah Yayasan Fatmawati, Sebenarnya Gita Wirjawan Rugi

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/02/kasus-tanah-yayasan-fatmawati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Tanah Yayasan Fatmawati, Sebenarnya Gita Wirjawan Rugi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Tanah Yayasan Fatmawati, Sebenarnya Gita Wirjawan Rugi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger