KPK Buat Aturan Soal Gratifikasi Seks

Written By Luthfie fadhillah on Tuesday, January 8, 2013 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks.


Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.


"Walaupun sebenarnya menurut rekomendasi dari UNCAC terhadap pasal gratifikasi mesti lebih disempurnakan. Ke depan kita akan membuat detil semua agar lebih mudah dipahami," kata Adnan di Jakarta, Selasa (8/1/2013).


Menurut Adnan, beberapa instansi masih ragu apakah pelayanan seks ini dapat digolongkan sebagai jenis gratifikasi atau bukan. Masalahnya, kata Adnan, pengertian gratifikasi yang diatur dalam undang-undang, ada batasan rupiahnya.


"Jadi kalau misalnya bisa dikuantifisir menjadi rupiah, itu bisa menjadi menarik," tambahnya.


Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menambahkan, pemberian berupa pelayanan seks sebenarnya dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Dalam undang-undang, lanjutnya, gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai melainkan juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.


"Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya ke case building (pembangunan kerangka kasus) karena itu harus dibuktikan," tambahnya.


Meskipun demikian, lanjut Giri, Indonesia dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.


Seorang kepala badan penanggulangan narkotika di Singapura diadili dalam persidangan karena dianggap menerima gratifikasi dalam bentuk perempuan. Hal sama terjadi pada menteri pertahanan di sana.


"Memang konsep kita sama, dalam bentuk apapun, nilai berapa pun, terkait jabatan dan melawan kewajiban dan tugasnya itu tidak diperbolehkan dalam konteks uang terima kasih dan mempengaruhi keputusan," katanya.


Sejauh ini, belum ada kasus gratifikasi seks yang ditangani KPK. Berdasarkan pemberitaan Kompas, dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap dengan tersangka Emir Moies, diduga ada uang yang mengalir untuk pembayaran jasa hiburan khusus laki-laki dewasa di Paris, Perancis.












Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Buat Aturan Soal Gratifikasi Seks

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/01/kpk-buat-aturan-soal-gratifikasi-seks.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Buat Aturan Soal Gratifikasi Seks

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Buat Aturan Soal Gratifikasi Seks

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger