Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, November 14, 2012 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan bailout Bank Century memasuki tahun ketiga pada Desember 2012. Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lantas, apa yang menjadi kendala bagi KPK selama ini?


Juru Bicara KPK Johan Budi menjawab, dalam proses penyelidikan, ada beberapa pihak yang sulit dimintai keterangan. Pihak yang dianggap sebagai kunci untuk membongkar tabir dalam bailout Bank Century ini katanya, dalam kondisi sakit sehingga informasi yang digali penyelidik KPK dari orang tersebut belum sepenuhnya lengkap.


“Gini ya, yang dilakukan, ada beberapa pihak yang dimintai keterangan masih dalam kondisi sakit,” katanya di Jakarta, Rabu (14/11/2012). Adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Fajriah yang diketahui sempat tidak dapat dimintai keterangan karena sakit.


Keterangan siti dianggap penting untuk mendalami proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), khususnya terkait perubahan syarat FPJP agar Bank Century mendapat dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun. Mengenai sakitnya Siti, KPK pernah mengungkapkan rencana untuk meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).


Saat ditanya apakah sekarang KPK sudah berhasil menggali keterangan lengkap dari Siti, Johan mengaku belum tahu. “Saya cek dulu,” ujarnya.  Meskipun demikian, Johan menegaskan kalau proses penyelidikan bailout Century jalan terus.


Sejauh ini KPK masih meminta keterangan sejumlah pihak dan menggali barang bukti. “Harus disampaikan bahwa untuk meningkatkan suatu kasus dari penyelidikan ke penyidikan, harus memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tambah Johan.


Setidaknya, sebanyak 96 orang sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Mereka yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini.


Pada Senin pekan depan, KPK akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penyelidikan Century. Gelar perkara tersebut akan menetukan apakah sudah cukup bukti untuk meningkatkan penanganan kasus Century dengan menetapkan seorang tersangka atau belum. “Apakah dalam gelar perkara nanti sudah cukup memenuhi unsur dua alat bukti, tentu akan naik ke penyidikan. Kalau belum, nanti akan dilakukan lebih lanjut,” katanya.


Masih Optimis


Johan juga mengatakan, KPK tetap optimistis dapat menuntaskan kasus Century sebelum tahun 2012 berakhir. Sesuai dengan janji Ketua KPK Abraham Samad, penyelidikan kasus itu akan menemui kejelasan sebelum tahun depan. Pada Selasa pekan depan, KPK akan kembali bertemu dengan tim pengawas bailout Bank Century di DPR untuk melaporkan perkembangan penyelidikan.


Kejanggalan-Kejanggalan


Berdasarkan pemberitaan Kompas, KPK telah menemukan unsur tindak pidana koruspi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout ke Bank Century.


Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.


Adapun kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI). Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.


BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008. Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.


Busyro mengatakan, salah satu hasil kajian KPK, dan diduga ada unsur tipikor, adalah pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Saat itu, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.


Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.













Anda sedang membaca artikel tentang

Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/11/century-hampir-tiga-tahun-apa-kendala.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger