Jakarta - Ludwig Franz Willibald rasanya serius melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pembatalan pernikahannya dengan Jessica Iskandar. Tak hanya itu, pria berkebangsaan Jerman itu juga menggugat pihak Gereja Yesus Sejati yang disebut-sebut sebagai pihak yang menikahkan mereka.
Ludwig juga melayangkan gugatannya ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait munculnya buku nikah yang dikeluarkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, bahkan kasusnya sendiri kini tengah disidangkan di PTUN.
"Ada delapan Pasal yang digugat pihak Ludwig. Salah satu objek gugatannya dianggap bertentangan dengan Pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi," ungkap Humas sekaligus wakil PTUN, Ujang Abdullah, di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Jumat (7/11).
Dilanjutkan Ujang, pihak PTUN sendiri telah satu kali menyidangkan kasus tersebut meski harus digelar tertutup.
"Sidang perdananya sudah digelar 6 November 2014 lalu. Selama masih perbaikan gugatan dan surat kuasa memang tertutup. Nanti kalau sudah dinyatakan perbaikannya bagus, mulai pembacaan gugatan, bisa terbuka," lanjutnya.
Berikut ini delapan pasal yang digugat oleh pihak Ludwig terhadap Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang dilayangkan pengacara Ludwig, Harvardy Muhammad Ikbal.
1. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintahan No. 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena perkawinan tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
2. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
3. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 66 huruf S Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2012 karena objek gugatan diterbitkan tanpa didasarkan pada dokumen persyaratan bagi orang asing.
4. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 83 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 dan pasal 67 ayat (3) huruf (A) Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan.
5. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 karena penggugat tidak pernah memberitahukan rencana perkawinan kepada tergugat.
6. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2007 Jo. Pasal 11 Huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2010 karena tergugat tidak pernah melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi terhadap data-data perkawinan.
7. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 66 huruf I Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi.
8. Objek gugatan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena objek gugatan tidak diberikan kepada penggugat.
Penulis: Chairul Fikri/EPR
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini 8 Objek Gugatan Suami Jessica Iskandar di PTUN
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2014/11/ini-8-objek-gugatan-suami-jessica.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini 8 Objek Gugatan Suami Jessica Iskandar di PTUN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini 8 Objek Gugatan Suami Jessica Iskandar di PTUN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment