Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Beri Teguran pada Trans TV

Written By Luthfie fadhillah on Friday, October 17, 2014 | 8:07 PM


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Trans TV karena menyiarkan program Janji Suci Raffi dan Nagita pada 16 dan 17 Oktober 2014.


Ketua KPI DR Judhariksawan mengatakan, program yang menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi dan Nagita selama dua hari berturut-turut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.


"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar, serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi," kata Judhariksawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (17/10).


Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).


Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan meminta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya.


"Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," ujarnya. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Beri Teguran pada Trans TV

Dengan url

https://malariamosquito.blogspot.com/2014/10/siarkan-pernikahan-raffi-nagita-kpi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Beri Teguran pada Trans TV

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita, KPI Beri Teguran pada Trans TV

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger