Jakarta - Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebesar Rp45 miliar yang diduga melibatkan pesinetron Eddies Adelia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah dilimpahkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel (Jakarta Selatan) pada Senin (27/10)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa (28/10).
Kendati demikian, Tony menyatakan, pihaknya belum mengetahui penetapan hari sidang terhadap Eddies.
"Kami belum mengetahui penetapan hari sidangnya kapan," katanya.
Eddies saat ini terpaksa harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eddies terseret kasus suaminya, Ferry Setiawan, yang sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di dalam persidangan suaminya tersebut, terungkap jika Eddies disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar lewat transfer sebanyak tujuh kali.
Dasar alasan itu, pesinetron itu terpaksa harus duduk menjadi pesakitan dan menunggu proses persidangan.
Eddies dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: /LIS
Sumber:Antara
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Eddies Adelia Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2014/10/berkas-eddies-adelia-dilimpahkan-ke-pn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Eddies Adelia Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Eddies Adelia Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment