Dua Kali Lebaran di Rutan, Sefty Sanustika Sedih

Written By Luthfie fadhillah on Monday, July 28, 2014 | 8:07 PM


Jakarta - Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah yang jatuh pada 28 Juli 2014 ini, adalah untuk kedua kalinya bagi penyanyi dangdut Sefty Sanustika merayakan bersama suami, Ahmad Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Wanita yang tahun lalu dikaruniai seorang putri ini mengaku sedih harus merayakan hari kemenangan umat Muslim itu di penjara.


"Sangat menyedihkan, habis bagimana ya, namanya di tahanan tidak sebebas di luar. Hari ini memang tahun kedua buat saya tanpa suami. Harus merayakan Lebaran di tahanan, menyedihkanlah," ujar Sefty usai membesuk Fathanah di Rutan KPK yang terletak di gedung lembaga antikorupsi, Senin (28/7).


Apalagi, lanjut Sefty, tahun ini dirasakannya KPK semakin mempersulit keluarga atau kerabat yang hendak berkunjung. Menurut Sefty, Lebaran tahun ini, KPK hanya memberikan satu hari untuk keluarga berkunjung ke rutan. Padahal, tahun sebelumnya sampai dua hari.


Ditambah lagi, waktu berkunjung setiap hari Kamis untuk minggu ini ditiadakan. Sehingga, dianggap mempersulit bagi keluarga atau kerabat yang hendak bersilahturahmi ke rutan. Bahkan, terkait aturan waktu berkunjung itu, Sefty mengatakan, ada perlawanan dari para tahanan.


"[Tahanan] tidak ada yang salat Idul Fitri [di LP Cipinang] karena ngambek, merenung," ujar Sefty.


Lebih lanjut, Sefty mengaku membawakan makanan khas Idul Fitri, yaitu ketupat, opor ayam dan rendang.


Seperti diketahui, Ahmad Fathanah masih menempati satu sel di Rutan KPK. Walaupun, putusan banding atas perkaranya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.


Dalam putusannya, Hakim Tinggi yang diketuai oleh Ahmad Sobari dengan anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro menambahkan vonis terhadap Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, selama 14 tahun penjara.


"Putusan PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI atas nama Ahmad Fathanah tanggal 19 Maret 2014, pada pokoknya mengubah putusan pengadilan Tipikor sebagai berikut; terbukti dakwaan Kesatu Pertama (Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan dakwaan Kedua Pasal 3 UU no.8/2010 tetang TPPU), mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (26/3).


Sobari mengungkapkan hukuman terhadap Fathanah diperberat untuk menimbulkan efek jera dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Karena perbuatannya terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi jadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat serta mengganggu kebutuhan pangan masyarakat," ungkap Sobari.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Kali Lebaran di Rutan, Sefty Sanustika Sedih

Dengan url

https://malariamosquito.blogspot.com/2014/07/dua-kali-lebaran-di-rutan-sefty.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Kali Lebaran di Rutan, Sefty Sanustika Sedih

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Kali Lebaran di Rutan, Sefty Sanustika Sedih

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger