Jakarta - Sidang kasus perceraian pasangan artis Christy Jusung dan suaminya Jay Alatas memasuki babak akhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan mantan istri Hengki Kurniawan itu untuk bercerai dengan Jay Alatas. Hal tersebut dikatakan Dody Haryanto selaku kuasa hukum Jay Alatas saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Senin (23/6).zda
"Tadi keputusannya adalah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Christy Jusung. Dan Jawaban pak Jay pastinya akan senang dengan putusan yang diputus oleh majelis hakim tersebut. Karena memang sejak kemarin dia memohon agar putusan cerainya dengan Christy segera diputus sebelum ramadhan, agar beliau bisa menjalankan ibadah puasanya dengan tenang," ungkap Dody.
Diungkapkan pula oleh Doddy, pihak Majelis hakim juga menolak permohonan Christy yang meminta uang Iddah sebesar Rp 300 juta dan Mut'ah sebesar Ro 500 juta.
"Sesuai hukum Islam, Iddah dan Mut'ah itu berlaku kalau suami yang menceraikan, ini kan sebaliknya. Lagipula pernikahan ini tidak menghasilkan anak sehingga Pak Jay tidak memiliki tanggungjawab apapun," lanjutnya.
Terhdap putusan majelis hakiim, Majelis meminta agar keduanya melakukan banding bila keputusan majelis kurang memuaskan bagi pihak penggugat mau yang digugat.
"Masih ada kesempatan itu untuk menolak hasil sidang Penikahannya itu melalui banding hingga 2 minggu dari diputuskannya perkara ini.
Sementara itu dalam sidang putusan tersebut keduanya kompak tak hadir dipersidangan. Mereka hanya mengutus kusasa hukumnya masing," tegas Dany.
Anda sedang membaca artikel tentang
Christy Jusung Resmi Menjanda Lagi
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2014/06/christy-jusung-resmi-menjanda-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Christy Jusung Resmi Menjanda Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Christy Jusung Resmi Menjanda Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment