Jakarta - Kasus yang membelit artis Roger Danuarta kini memasuki babak persidangan. Pasalnya mulai rabu (7/5) ini Roger harus mengikuti serangkaian sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Roger mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) terkait kasusnya itu. Dalam dakwaannya, Roger dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun JPU telah menyiapkan pasal alternatif karena bila dalam temuan JPU Roger hanya sebagai pengguna. Pasal alternatif itu ternyata lebih meringankan Roger dalam menghadapi kasus tersebut.
Kita sudah siapkan pasal alternatif yakni pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Asep Sontani selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Dijelaskan Asep Sontani, Roger bisa dikenakan pasal alternatif itu bila dalam persidangannya ditemukan Roger hanya sebagai pengguna bukan pengedar.
"Pasal tersebut (pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35) bisa dikenakan bila nantinya ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan (Roger Danuarta) hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Dan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," lanjut Asep.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Roger kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 yakni Putau seberat 0,34 gram dan ganja.
"Terdakwa membeli narkotika, diduga ganja, bertuliskan goodsh*t seharga Rp400 ribu, dan satu putau seharga Rp1,4 juta. Disimpan ke tas warna cokelat," tandasnya dalam persidangan.
Anda sedang membaca artikel tentang
JPU Siapkan Alternatif Dakwaan Terhadap Roger Danuarta
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2014/05/jpu-siapkan-alternatif-dakwaan-terhadap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
JPU Siapkan Alternatif Dakwaan Terhadap Roger Danuarta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
JPU Siapkan Alternatif Dakwaan Terhadap Roger Danuarta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment