Jakarta - Ketua MPR Sidarto Danusubroto menyesalkan gugatan terhadap film Soekarno. Gugatan yang dilayangkan dengan alasan cerita yang diangkat tidak sesuai dengan fakta sejarah dan pemainnya dianggap tidak mewakili tokoh-tokoh yang diperankan, sangat mengada-ada.
"Saya tidak tahu masalahnya (gugatan yang dilayangkan). Kalau harus distop dari peredaran, saya sangat sesalkan. Lanjutkan pemutaran film soekarno," kata Sidarto, Jumat (13/12).
Dijelaskan, penonton film tersebut harus melihat makna yang terkandung. Sebab, perjalanan Indonesia mencapai kemerdekaan begitu sulit dan berliku.
"Itu film bersejarah. Kita harus lihat bagaimana perjuangan founding father dulu. Kemerdekaan Indonesia melalui proses sangat panjang, dengan idealisme. Kita harus tangkap idealisme mereka, orang cerdas gitu, keluar masuk penjara demi kemerdekaan," jelasnya.
Wakil Ketua MPR Melani Leimena, menambahkan, film Soekarno mendukung salah satu dari 4 pilar kebangsaan, yakni budaya. Dengan diputarnya film Soekarno dapat melindungi muda-mudi bangsa agar tidak terlalu mengidolakan sosok dari negara lain.
Film Soekarno digugat secara perdata oleh Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, sebagian skenarionya dianggap melenceng dari fakta. Dalam kasus perdata Rachmawati mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada MVP.
Pengacara pihak Rachmawati umumkan ancamannya di salah satu media nasional agar pihak produser menarik peredaran film tersebut. Dikatakan, pihak Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara atas perkara tersebut, terkait dua adegan dalam film Soekarno yang dianggap tidak sesuai fakta.
Adegan pertama, “… tangan polisi melayang ke pipi Soekarno beberapa kali. Saking kerasnya Soekarno sampai terjatuh ke lantai”. Adegan berikutnya adalah adegan “Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno”.
Pengacara Tripar Miltivision David Abraham, menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak memahami bahwa dua adegan tersebut menjadi dasar penetapan sementara pengadilan.
"Sungguh kami tidak memahami bahwa dua adegan tersebut menjadi dasar penetapan sementara pengadilan untuk mencabut dua adegan tersebut. Mengingat, bahwa adegan atau scene yang dimaksud, tidak ada dalam film Soekarno," kata David.
Menurut David, mestinya pihak pengadilan perlu mengecek keberadaan dua adegan yang dimaksud. Dipastikan, dalam film yang sudah lolos sensor oleh pihak LSF (Lembaga Sensor Film), di putar di acara Premiere film (Senin, 9 Desember 2013), maupun yang saat ini beredar di bioskop (sejak 11 Desember), tidak ditemukan dua adegan yang dimaksud.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua MPR Dukung Pemutaran Film Soekarno
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/12/ketua-mpr-dukung-pemutaran-film-soekarno.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua MPR Dukung Pemutaran Film Soekarno
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua MPR Dukung Pemutaran Film Soekarno
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment