Depok - Permohonan artis cantik Asmirandah untuk membatalkan pernikahannya dengan Jonas Rivanno, akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Keputusan itu diambil majelis hakim setelah mendengarkan kesaksian dari orangtua Asmirandah yang datang menghadiri sidang minggu lalu.
"Alhamdulillah permohonan klien kami yang mengajukan permohonan batal menikah dengan Jonas Rivanno akhirnya dikabulkan majelis hakim. Dengan keputusan ini Andah (panggilan akrab Asmirandah) resmi sebagai Janda batal menikah," ungkap Afdal Zikri yang mewakili Asmirandah sebagai kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Diakui kuasa hukum Asmirandah meski kliennya tidak pernah datang menghadiri sidang, namun keputusan hakim adalah keputusan yang sah menurut negara.
"Andah sudah mewakilkan kepada kami untuk datang di sidang pembacaan putusan ini," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Afdal, keputusan majelis hakim jelas melegakan pihak Asmirandah meskipun harus terjadi pembatalan pernikahan keduanya. Baik pihak Jonas maupun Asmirandah ingin hubungan mereka berakhir dengan baik.
"Insyaallah dengan adanya putusan ini kami berharap bahwa semua masalah berakhir dengan baik. Tidak ada yang dirugikan dan mereka bisa menjalani kehidupan masing-masing dengan baik," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gugatan Pembatalan Nikah Asmirandah Dikabulkan Pengadilan
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/12/gugatan-pembatalan-nikah-asmirandah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gugatan Pembatalan Nikah Asmirandah Dikabulkan Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gugatan Pembatalan Nikah Asmirandah Dikabulkan Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment