Jakarta - Penyidik menjadwalkan panggilan kedua terhadap Olga Syahputra, terkait dugaan perkara pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar UU ITE, Kamis (3/10), pekan depan.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Olga untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (25/9). Namun, presenter sekaligus komedian itu tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Penyidik akan melayangkan panggilan kedua, hari ini atau besok. Kamis depan, diharapkan bisa datang untuk diperiksa," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9).
Rikwanto mengatakan, jika Olga kembali tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan melakukan jemput paksa.
"Kalau tidak datang sesuai ketentuan, akan dijemput paksa. Namun, sebelumnya penyidik punya kewajiban untuk mengecek apakah karena sakit atau ada hal yang tidak bisa ditinggal. Nanti akan dikomunikasikan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran seorang dokter atas nama Febby Karina, melaporkannya ke polisi dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Rabu (19/6). Olga diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar UU ITE.
Kronologis kejadian berawal ketika pelapor yang merupakan warga Jalan Bunga Rampai VI No. 25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menyambangi Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, tanggal 23 Mei 2013 lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor selaku korban, seorang saksi bernama Kartika memintanya datang sebagai dokter atau kunjungan profesional ke lokasi. Namun, tiba-tiba saja pelapor ditarik masuk ke area lokasi syuting acara Pesbukers Live. Kemudian, Olga mengatakan kalau pelapor adalah "punya" saksi Yudi, seorang karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter mau menyuntik, padahal datang diajak Yudi.
Ia juga mengatakan bahwa pelapor telah makan bersama dengan Yudi, jalan hingga pulang jam 23.00 WIB, telah selingkuh, serta bikin kacau rumah tangga orang. Atas laporan itu, Olga diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Jadwalkan Kembali Pemeriksa Olga Syahputra, Kamis Depan
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/09/polisi-jadwalkan-kembali-pemeriksa-olga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Jadwalkan Kembali Pemeriksa Olga Syahputra, Kamis Depan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Jadwalkan Kembali Pemeriksa Olga Syahputra, Kamis Depan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment