Penipuan
OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong
Penulis : Eny Prihtiyani | Kamis, 28 Februari 2013 | 19:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus investasi bodong sebenarnya sudah sering terjadi. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Sayangnya masyarakat tidak pernah mau belajar dari pengalaman tersebut.
Kasus penipuan investasi masih saja terjadi karena iming-iming imbal asing yang menggiurkan.
Hal itu disampaikan Direktur Bursa Berjangka Jakarta Bihar Sakti Wibowo, kepada Kompas, Kamis (28/2/2013).
"Ini menjadi keprihatinan semua pihak. Kenapa masih terus berulang. Masyarakat seharusnya bisa belajar dari pengalaman. Begitu menerima tawaran investasi dengan imbal hasil terlampaui tinggi seharusnya sudah curiga," katanya.
Dia mengatakan, kasus investasi emas bodong, yang merebak saat ini adalah praktik investasi di luar bursa. Menurutnya mekanisme yang digunakan perusahaan adalah perdagangan biasa.
"Mereka tawarkan investasi emas dengan penghasilan tetap per bulan. Itu sangat berbeda dengan mekanisme di kontrak berjangka," ujarnya.
Karena praktik investasinya tidak terkait kegiatan kontrak komoditi maupun saham, lanjut Bihar, pihak yang berwenang menindak adalah otoritas jasa keuangan (OJK).
"Selain menindak perusahaan pelaku, hal yang lebih penting lagi adalah meningkatkan edukasi ke masyarakat terkait bentuk-bentuk investasi yang aman," ujarnya.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong
Dengan url
https://malariamosquito.blogspot.com/2013/02/ojk-harus-menindak-kasus-investasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment