Terkait Dugaan Fitnah Dewi Perssik, Penyidik Masih Tunggu Bos Lamborghini untuk Diperiksa

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, October 1, 2014 | 8:08 PM


Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih menunggu Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga, untuk diperiksa sebagai pelapor. Hal itu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkannya, terhadap artis dangdut Dewi Perssik alias DP.


"Kami masih dalami kasusnya. Tahap awal kami panggil pelapornya, yakni saudara Johnson. Namun, pengacaranya memberitahukan yang bersangkutan masih di luar negeri. Penyidik masih menunggunya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/10).


Dikatakan Rikwanto, penyidik sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Johnson terkait kapan dilakukan pemeriksaan.


"Kita janjian lagi, kapan bisa hadir secepatnya untuk diperiksa sebagai pelapor. Kapan jadwalnya, mereka nanti yang mengkonfirmasi penyidik. Tidak usah dilakukan panggilan lagi. Begitu sampai di Indonesia, langsung datang ke penyidik untuk diperiksa," ungkapnya.


Ia menyampaikan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan dan menganalisa barang bukti kasus tersebut.


"Penyidik saat ini sedang mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti beberapa rekaman media, terkait pernyataan DP yang menurut laporan saudara Johnson merupakan pencemaran nama baik dan fitnah," bilangnya.


Selain pencemaran nama baik dan fitnah, tambahnya, Dewi Perssik terancam juga dijerat Undang-Undang ITE.


"Ada Undang-Undang ITE di situ. Ancaman hukumannya bisa lima tahun ke atas," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Johnson membuat laporan dengan nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 September 2014.


Dalam laporan itu, Johnson merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Penyebabnya diduga karena penyataan-pernyatan Dewi Perssik di media massa dan Twitter yang mengaku telah menikah siri dengan pengusaha muda itu.


Dewi diduga melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.



Anda sedang membaca artikel tentang

Terkait Dugaan Fitnah Dewi Perssik, Penyidik Masih Tunggu Bos Lamborghini untuk Diperiksa

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2014/10/terkait-dugaan-fitnah-dewi-perssik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terkait Dugaan Fitnah Dewi Perssik, Penyidik Masih Tunggu Bos Lamborghini untuk Diperiksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terkait Dugaan Fitnah Dewi Perssik, Penyidik Masih Tunggu Bos Lamborghini untuk Diperiksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger