Benhan: Akun Saya Bukan Propaganda

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, October 2, 2013 | 8:10 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan menilai tindakannya mengomentari Politisi PKS Misbakhun di twitter bukanlah sebuah propaganda. Hal tersebut, menurutnya berbeda dengan apa yang dilakukan oleh akun lainnya yang juga hobi mengkritisi pejabat publik, yakni @TrioMacan2000.

Benny mengakui bahwa akunnya dan @TrioMacan2000 mempunyai satu kesamaan, yakni sama-sama gemar mengkritisi pejabat publik. Namun cara akun @benhan mengkritisi, menurutnya, berbeda dengan akun anonim itu. Menurut Benny, dia hanya mengkritisi dengan menggunakan data yang didapatkannya melalui media massa yang memang sudah diketahui semua orang.

Sementara itu, akun @TrioMacan2000, menurutnya, banyak mengkritisi melalui data yang didapatkannya sendiri, layaknya seorang intel. "Jadi kritik yang saya sampaikan bisa dipertanggungjawabkan karena datanya jelas, sementara dia?" kata Benny saat akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benny juga mengaku tidak mempercayai kritik-kritik pedas yang disampaikan @TrioMacan2000. Dia sangat menyayangkan banyak masyarakat yang percaya dengan isu-isu yang dilontarkan oleh akun anonim dengan 492 ribu follower tersebut.

"Saya sih nggak follow Trio Macan. Isi tweetnya juga kan sampah semua," lanjut Benny.

Karena hanya mengkritisi layaknya rakyat biasa, bukan intel, menurut Benny terlalu dibesar-besarkan apabila dirinya harus berurusan dengan ranah hukum seperti sekarang ini. Meskipun begitu, Benny mengaku siap menjalani setiap proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.




Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

Benhan: Akun Saya Bukan Propaganda

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/10/benhan-akun-saya-bukan-propaganda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Benhan: Akun Saya Bukan Propaganda

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Benhan: Akun Saya Bukan Propaganda

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger