Menhuk dan HAM: Remisi Dua Kali Gayus Sudah Sesuai Syarat

Written By Luthfie fadhillah on Saturday, August 17, 2013 | 8:10 PM






TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak dua kali. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin menilai pemberian remisi itu sudah sesuai dengan syarat dalam perundang-undangan.

"Sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah diatur, akan dapat remisi. Itu sudah sesuai syarat," ujar Amir usai memberikan remisi kepada anak secara simbolis di Lapas Anak Klas II A, Tangerang, Banten, Sabtu (17/8/2013).

Amir menjelaskan, persyaratan dalam undang-undang tersebut tidak berlaku hanya untuk Gayus atau koruptor lainnya saja, tetapi untuk semua narapidana. Menurutnya, seluruh narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapat remisi.

"Syarat itu untuk semua warga binaan. Jangan difokuskan ke per orangan atau kasus tertentu saja," ujar Amir.

Ketika ditanya mengenai detail persyaratan tersebut, Amir tak menjelaskannya. "Nanti, kalo detilnya nanti ya," ujar amir sambil memasuki mobil.

Menurut Pelaksana Harian Dirjen Lapas Bambang Krismanu, Gayus mendapat remisi dua kali karena didakwa dengan dua kasus berbeda. "Gayus kan menjalani hukuman dalam dua kasus, pertama hukuman 12 tahun yang berkekuatan hukum pasti sebelum PP 99 belum diberlakukan. Kedua adalah hukuman 7 tahun setelah PP 99 terbentuk," jelas Bambang. Oleh karena dua hukuman yang berbeda itu, Gayus mendapatkan dua remisi yang berbeda pula.

Mahkamah Agung (MA) juga baru saja menolak kasasi mafia pajak itu dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Gayus terlibat dalam sejumlah kasus di antaranya kasus pemalsuan paspor, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak.




Editor : Ana Shofiana Syatiri


















Anda sedang membaca artikel tentang

Menhuk dan HAM: Remisi Dua Kali Gayus Sudah Sesuai Syarat

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/08/menhuk-dan-ham-remisi-dua-kali-gayus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menhuk dan HAM: Remisi Dua Kali Gayus Sudah Sesuai Syarat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menhuk dan HAM: Remisi Dua Kali Gayus Sudah Sesuai Syarat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger