KPK Akan Periksa Sekjen ESDM

Written By Luthfie fadhillah on Friday, August 16, 2013 | 8:10 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan akan memeriksa Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo. Pemeriksaan tersebut terkait penyitaan uang sejumlah 200.00 dollar AS dalam di ruang kerjanya di Kementerian ESDM.

"Sekjen ESDM tentu akan kita periksa. Akan kita tanya, sasa ada uang dollar tidak wajar di tempatnya, kita nggak tanya?" jelas Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Terkait waktunya, Bambang belum bisa memastikan. Menurutnya terlalu dini jika dirinya menjawab sekarang. KPK masih memerlukan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Nanti pada waktunya kita akan periksa, jangan ditanya sekarang. Masih butuh proses lebih jauh," jelas Bambang.

Seperti diketahui, KPK menggeledah tiga tempat sejak Rabu (14/8/2013) terkait kasus ini. Ketiga tempat itu adalah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dan kantor PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Gedung SCBD, Jakarta.

Dalam kasus ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Sanjaya terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon, serta uang 320.100 dollar AS dari safe deposit box Rudi di Bank Mandiri.

Kini KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Akan Periksa Sekjen ESDM

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/08/kpk-akan-periksa-sekjen-esdm.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Akan Periksa Sekjen ESDM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Akan Periksa Sekjen ESDM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger