DPR Harus Pertanyakan Alasan Presiden Angkat Patrialis

Written By Luthfie fadhillah on Sunday, August 11, 2013 | 8:10 PM






JAKARTA, KOMPAS.COM - DPR diminta untuk ikut bertanggung jawab atas pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjadi hakim konstitus pada Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, DPR harus memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mempertanyakan keputusannya itu.

“DPR harus bertindak, kondisinya ini kan ada kita anggap sebagai pelanggaran undang-undang (UU) oleh Presiden. Panggil Presiden pertanyakan soal keputusannya itu,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (11/8/2013).

Dia mengatakan, DPR dalam sistem kenegaraan juga menduduki posisi pengawas pemerintahan. Pelaksanaan UU, menurutnya harus ada dalam kontrol DPR. Karena itu, tegasnya, jika ada pelanggaran terhadap UU, DPR harus mempertanyakannya kepada pemerintah dan pihak terkait.

“Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan UU, harus ditindaklanjuti dengan serius,” kata Bahrain.

Ia menuturkan, penunjukan Patrialis menjadi hakim MK telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 MK. Menurutnya, proses penunjukan itu tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan publik. “Keikutsertaan publik kan harus ada. Kalau itu tidak berjalan, maka ada pelanggaran UU,” kata Bahrain.

Dia mengatakan, langkah DPR mempertanyakan kebijakan presiden itu dapat berujung pada impeachment atau pemakzulan Presiden. “Ya ujung-ujungnya bisa impeachment, kalau tidak bisa diberi jawaban yang berdasar,” tukasnya.

Ia menilai, penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi it sarat muatan politik. SBY, menurutnya, punya kepentingan untuk menyelamatkan partainya pada Pemilu 2014 nanti. “Asumsi kami ini untuk kepentingan 2014, karena proses pengesahan, pengujian, impeachment, itu bermuara di MK. Kalau tidak dikawal dapat berpengaruh pada penegakan konstitusi,” katanya.
Ia menyampaikan, sejauh ini, MK termasuk lembaga yang masih bersih dibandingkan lembaga negara lain. Namun, katanya, penunjukan Patrialis dengan tidak berdasar prosedur, mencederai kebersihan MK.

“Kalau ada begini (penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi) sulit untuk percaya lagi MK masih bersih. Pada segi formal saja sudah salah. Tidak perlu kita bahas lagi materilnya,” pungkas Bahrain.

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad. Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.




Editor : Egidius Patnistik
















Anda sedang membaca artikel tentang

DPR Harus Pertanyakan Alasan Presiden Angkat Patrialis

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/08/dpr-harus-pertanyakan-alasan-presiden.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR Harus Pertanyakan Alasan Presiden Angkat Patrialis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR Harus Pertanyakan Alasan Presiden Angkat Patrialis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger