Pegawai Pajak Pargono Disangka Memeras

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, April 10, 2013 | 8:10 PM



JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras seorang wajib pajak. Dia pun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.


“PR (Pargono Riyadi) dijerat dengan pasal-pasal pemerasan, Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (10/4/2013),



Pargono diduga memeras wajib pajak berinisial AH. Adapun AH adalah Asep Hendro, pebalap nasional era 90-an. Pria yang sempat ditangkap KPK ini adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports), sebuah bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.


Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap. Lebih jauh Johan mengungkapkan, Pargono diduga memeras AH dengan meminta sejumlah uang dengan mengatakan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah.


“Jadi AH ini mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tetapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan oleh AH ini bermasalah sehingga harus membayar sesuatu besaran kepada PR,” ungkap Johan.


Penetapan Pargono sebagai tersangka pemerasan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Pargono dan empat orang tertangkap tangan lainnya.


Empat orang yang tertangkap tangan bersama Pargono adalah AH, seorang karyawan berinisial RT, manajer di AHRS berinisial W, dan seorang konsultan berinisial S. Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu hari, KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang ini sebagai tersangka. KPK pun membebaskan keempat orang tersebut.


Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 25 juta dalam kantung kresek putih. Uang ini diduga merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono kepada AH. Diduga, total uang yang diminta Pargono sekitar Rp 125 juta.  “Diduga juga barang buti berupa uang itu adalah pemberian kepada PR itu diduga tidak sekali ini, jadi ada sebelumnya ya,” ucap Johan.












Anda sedang membaca artikel tentang

Pegawai Pajak Pargono Disangka Memeras

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/04/pegawai-pajak-pargono-disangka-memeras.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pegawai Pajak Pargono Disangka Memeras

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pegawai Pajak Pargono Disangka Memeras

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger