Kapolri: Halangi Eksekusi Melanggar Hukum

Written By Luthfie fadhillah on Thursday, April 25, 2013 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, kepolisian tidak berupaya menghalangi eksekusi terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Timur menegaskan, yang menghalangi pelaksanaan eksekusi oleh jaksa melanggar hukum.


“Siapa yang berani menghalang-halangi itu, melanggar hukum itu,” kata Timur di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).


Timur menjelaskan, pihak Polda Jawa Barat hanya melaksanakan tugas melakukan pengamanan untuk menghindari bentrokan antara tim jaksa eksekutor dan pihak Susno. Sebab, kedua kubu itu sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Terkait perlindungan yang diberikan kepada Susno, kata Timur, merupakan hak warga negara untuk meminta perlindungan polisi.


Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga menilai tindakan kepolisian bukan untuk menghalangi eksekusi, tetapi mengamankan situasi di kediaman Susno agar tidak terjadi kericuhan.


“Saya kira bukan dihalang-halangi, melainkan kondisi pada saat itu memang seperti yang dikatakan Kapolri dan yang saya dapat laporannya. Di situ ada masyarakat atau kelompok masyarakat. Takut ricuh akhirnya beralih di Polda,” kata Basrief.


Setelah eksekusi Susno gagal, Jaksa Agung Basrief Arief mendatangi Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Basrief, yang ditemani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto itu, menemui Kapolri beserta jajarannya untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Dalam koordinasi itu, kepolisian diminta membantu pengamanan upaya eksekusi selanjutnya.


“Konteksnya, misalnya kemarin itu, ada masyarakat yang terlibat di situ. Kita amankan, jangan sampai mengganggu eksekusi,” kata Timur.


Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) siang. Namun, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi. Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan jaksa dan Susno berlanjut. Namun, kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00.15.


Eksekusi Susno


Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.


Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.












Anda sedang membaca artikel tentang

Kapolri: Halangi Eksekusi Melanggar Hukum

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/04/kapolri-halangi-eksekusi-melanggar-hukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kapolri: Halangi Eksekusi Melanggar Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kapolri: Halangi Eksekusi Melanggar Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger