Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, April 17, 2013 | 8:29 PM





Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati





Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Rabu, 17 April 2013 | 20:04 WIB











JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang buruh pabrik di kawasan Tangerang, Banten berinisial HC alias BL. Sebanyak 190 gram sabu serta 0,4 gram heroin berhasil disita dari tangan buruh itu.


Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, HC diringkus di kediamannya, Jalan Siswa, Larangan, Cileduk, Tangerang, Banten, 23 Maret 2013, pukul 17.00 WIB lalu. Di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan 8 bungkus plastik.


"Berdasarkan keterangan HC, sabu itu didapat dari pria berinisial X melalui kurir berinisial Y. Keduanya ditetapkan sebagai DPO," ujar Sumirat di sela-sela acara pemusnahan sabu itu di pelataran BNN, Rabu (17/4/2013).


Kini, HC alias BL ditahan di tahanan BNN. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri














Anda sedang membaca artikel tentang

Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/04/edarkan-sabu-buruh-terancam-hukuman-mati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger