Slank Resmi Cabut Gugatan UU Kepolisian

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, March 6, 2013 | 8:10 PM





Slank Resmi Cabut Gugatan UU Kepolisian





Penulis : Aditya Revianur | Rabu, 6 Maret 2013 | 18:48 WIB









Slank Resmi Cabut Gugatan UU KepolisianTRIBUN JAKARTA/JEPRIMABand Slank, dengan formasi Kaka, Bimbim, Abdee Negara, Ridho Hafiedz, dan Ivanka, tampil sebagai bintang tamu pada malam Gala Show (babak eliminasi) kedua X Factor Indonesia, yang digelar di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/3/2013) malam.




JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok musik Slank mencabut gugatan uji materi Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Undang-Undang Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/3/2013). Gugatan tersebut dicabut setelah Slank bertemu dengan Kepolisian pada Jumat (22/2/2013) lalu.


"Awalnya kami daftarkan gugatan ini karena merasa kebebasan berekspresi kita dilanggar. Setelah kita daftarkan ke MK, ada pertemuan dengan kepolsian, kita brainstorming, bicara banyak. Kami cabut, dengan jaminan, dikasih Slank tidak pernah dicekal dan akan dibantu tampil di seluruh Indonesia," ujar drummer Slank Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim di MK, Jakarta, Rabu.


Bim-Bim menambahkan, semua pihak harus menjadikan momentum gugatan uji materi di MK ini sebagai bentuk introspeksi diri. Intropeksi itu, kata dia, terkait pegelaran pertunjukan musik atau kegiatan lain yang mengundang banyak penonton di Indonesia. Menurutnya, pihak Slank kini sangat percaya dengan perjanjian yang mereka buat dengan pihak kepolisian.


Semua musisi, kata Bim-Bim, akan dipermudah dalam memeroleh izin konser di Indonesia. "Paling tidak ini introspeksi buat kita semua. Buat Slank, Slankers (penggemar Slank), dan pihak kepolisian dalam mengamankan suatu acara, suatu pertunjukan di Indonesia. Ini untuk Slank dan musisi, seniman lain," katanya.


Menanggapi hal itu, Ketua Majelis, Akil Mochtar menyatakan, MK akan memproses permohonan pencabutan uji materi. Sedangkan terkait dengan penetapan pencabutan akan diucapkan oleh majelis pada sidang berikutnya. "Itu hak-hak saudara. Nanti kita proses lebih lanjut. Akan diucapkan penetapannya dalam sidang. Nanti akan dipanggil mahkamah pada saat waktunya kapan akan diucapkan," ujar Akil.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Slank Resmi Cabut Gugatan UU Kepolisian

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/03/slank-resmi-cabut-gugatan-uu-kepolisian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Slank Resmi Cabut Gugatan UU Kepolisian

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Slank Resmi Cabut Gugatan UU Kepolisian

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger