Muatan Ikan Biasa Dialihkan di Tengah Laut

Written By Luthfie fadhillah on Sunday, January 27, 2013 | 8:02 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengalihan muatan ikan ke sesama kapal penangkap ikan di tengah laut sudah lama dipraktikkan kapal penangkap ikan dan cumi-cumi berbobot mati di atas 20 gross ton. Alih muatan itu dilakukan sesuai permintaan dari pengusaha pemilik kapal.


Demikian diakui sejumlah juru mudi kapal dan awak kapal di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (26/1/2013).


Suryo, juru mudi kapal penangkap cumi-cumi berbobot mati 38 gross ton (GT) mengatakan, alih muatan ikan maupun cumi-cumi di tengah laut biasa dilakukan oleh kapal dari pemilik yang sama. Memang sudah lazim bahwa seorang pengusaha memiliki beberapa kapal.


"Jika ada kapalnya yang mau kembali ke dermaga, maka hasil tangkapan dari kapalnya yang lain dialihkan ke kapal yang mau pulang," tuturnya. Untuk alih muatan, biasanya pengusaha pemilik kapal akan terlebih dahulu memberitahu juru mudi kapal yang masih berlayar.


Setelah menerima informasi dari pemilik kapal, kapal pun akan merapat dan melakukan alih muatan di tengah laut.


"Kami hanya mengikuti perintah bos," ujar Suryo. Selain alih muatan antar-kapal dari pemilik yang sama, juga biasa dilakukan alih muatan antar-kapal dari pemilik yang berbeda. Menurut Suryo, alih muatan itu merupakan bentuk kerja sama antar-pengusaha pemilik kapal. Suryo menambahkan, alih muatan kapal di tengah laut itu wajar. Sebab, sebuah kapal penangkap ikan maupun cumi-cumi berlayar selama 2-3 bulan. Perbekalan yang dibawa pun disesuaikan dengan jangka waktu berlayar. "Kalau perbekalan masih cukup, biasanya hasil tangkapan dialihkan ke kapal yang mau pulang," ungkapnya.


Ipin, awak kapal penangkap ikan berbobot mati 27 GT mengatakan, alih muatan ikan ke sesama kapal penangkap ikan di tengah laut biasanya tanpa disertai transaksi jual beli. Pasalnya, alih muatan itu hanya sebagai penitipan. "Dengan mengalihkan muatan kami menitip ikan yang kami tangkap ke kapal lain untuk dibawa ke dermaga," katanya.


Selama ini, menurut Ipin, alih muatan tidak pernah dilakukan kepada kapal asing. Alih muatan dilakukan hanya ke sesama kapal Indonesia. "Kami hanya melakukan alih muatan ke sesama kapal penangkap ikan dari dermaga Muara Angke," ujarnya.


Seperti diberitakan Kompas Sabtu (26/1), Anggota Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik berkomentar soal alih muatan ikan di tengah laut sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.


Menurut Riza, alih muatan ikan ke kapal penangkap ikan seharusnya dilarang karena rentan menimbulkan tindakan manipulatif. Pada kenyataannya, tidak semua kapal penangkap ikan biasa melakukan alih muatan di tengah laut.


Faizin, awak kapal penangkap ikan berbobot mati 98 GT mengatakan bahwa kapalnya tidak pernah melakukan alih muatan di tengah laut. "Kapal kami selalu bongkar muatan di dermaga," ujarnya. 












Anda sedang membaca artikel tentang

Muatan Ikan Biasa Dialihkan di Tengah Laut

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2013/01/muatan-ikan-biasa-dialihkan-di-tengah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Muatan Ikan Biasa Dialihkan di Tengah Laut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Muatan Ikan Biasa Dialihkan di Tengah Laut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger