Tahun 2012, 297 Pegawai Kejaksaan Terkena Hukuman Disiplin

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, December 26, 2012 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 297 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan hukuman disiplin, baik ringan, sedang, dan berat selama tahun 2012 ini. Jumlah tersebut terdiri dari 188 jaksa dan 109 pegawai tata usaha.


Dalam Laporan Akhir Tahun Kejaksaan Agung 2012, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sebanyak 64 pegawai telah mendapat surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin ringan. Kemudian, 135 orang hukuman disiplin sedang, dan 98 disiplin berat. Sedangkan, untuk kategori pelanggaran hukum mereka, yakni indisipliner, penyalahgunaan wewenang, masalah perdata, dan perbuatan tercela lainnya.


Untuk indisipliner sebanyak 43 pegawai Tata Usaha dan 28 Jaksa. Kemudian untuk penyalahgunaan wewenang paling banyak dilakukan Jaksa. "Untuk penyalahgunaan wewenang sebanyak 49 dari pegawai tata usaha dan 145 Jaksa. Total 194 orang," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/12/212).


Kemudian, dalam kategori penjatuhan hukuman disiplin berat terdapat 14 jaksa dan 8 pegawai tata usaha yang dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sesuai PP 53 Tahun 2010. Sementara tidak ada pegawai yang terkena penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sesuai PP 30 Tahun 1980.


Untuk hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebanyak 18 jaksa dan nihil untuk pegawai tata usaha. "Hukuman pembebasan dari jabatan fungsional, untuk jaksa 15 orang, dan tata usaha 2 orang," lanjut Basrief.


Kemudian, hukuman pembebasan jabatan struktural, sebanyak dua jaksa dan 17 dari tata usaha. Hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terdiri dari 8 orang jaksa dan 14 pegawai tata usaha. Sedangkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak lima orang dari Jaksa dan 1 pegawai tata uaha.


Sementara masih ada enam orang pegawai yang kini masih menjalani proses hukumnya. "Pemberhentian sementara sebanyak 6 orang belum dimasukkan dalam hukuman disiplin berat, karena sifatnya masih sementara," terangnya.


Di tahun 2013 mendatang, Basrief mengatakan akan menekan jumlah pegawai kejaksaan yang dihukum dengan meningkatkan fungsi pengawasan.












Anda sedang membaca artikel tentang

Tahun 2012, 297 Pegawai Kejaksaan Terkena Hukuman Disiplin

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/12/tahun-2012-297-pegawai-kejaksaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tahun 2012, 297 Pegawai Kejaksaan Terkena Hukuman Disiplin

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tahun 2012, 297 Pegawai Kejaksaan Terkena Hukuman Disiplin

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger