Jadi "Justice Collaborator" Kasus Asian Agri, Vincent Waspada

Written By Luthfie fadhillah on Friday, December 28, 2012 | 8:10 PM





Jadi 'Justice Collaborator' Kasus Asian Agri, Vincent Waspada





Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Jumat, 28 Desember 2012 | 19:15 WIB











JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaremisi dari Kementerian Hukum dan HAM karena dianggap menjadi justice colaborator, Vincentius Amin Sutanto, narapidana kasus pencucian uang Asian Agri Group mengaku waspada adanya ancaman gangguan keamanan.


"Saya waspada, itu sudah jadi konsekuensi," ujar Vincent kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) siang.


Vincentius adalah mantan Finance Control perkebunan sawit Asian Agri yang melaporkan pengemplangan pajak sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan perusahaanya ke Direktorat Jendral Pajak pada 2006 silam.


Meskipun ia juga akhirnya terjerat dalam kasus pencucian uang, Vincent perlu waspada akan ancaman keamanan dirinya.


Vincent juga mengapresiasi positif kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan remisi kepadanya. Menurut Vincent, ia pantas mendapatkan pengurangan masa tahanan karena jasanya berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak di kelompok usaha perkebunan sawit milik Sukanto Tanoto tersebut.


"Seperti yang Pak Wakil Menteri katakan, vonis terhadap saya itu masih bisa diperdebatkan," lanjut Vincent.


Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, pihaknya tak setengah-setengah memberikan kebijakan kepada Vincent. Ia akan memperhatikan segi keamanan Vincent dengan memberikan rekomendasi ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).


"Keamanan bagi Vincent di luar nanti juga penting. Keamanan dia perlu kita perhatikan, negara akan bekerja semaksimal memberikan saran untuk ke LPSK dan kepolisian," ujarnya.


Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi narapidana yang baru ditandatangani presiden 12 November 2012 lalu. Menurut Kemenkumham, Vincent layak mendapatkan remisi karena sesuai dengan ketentuan PP itu.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Jadi "Justice Collaborator" Kasus Asian Agri, Vincent Waspada

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/12/jadi-collaborator-kasus-asian-agri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jadi "Justice Collaborator" Kasus Asian Agri, Vincent Waspada

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jadi "Justice Collaborator" Kasus Asian Agri, Vincent Waspada

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger