Haruskah Dihukum Mati jika TKI Membela Diri

Written By Luthfie fadhillah on Thursday, November 15, 2012 | 8:10 PM





Haruskah Dihukum Mati jika TKI Membela Diri?





Penulis : Riana Afifah | Kamis, 15 November 2012 | 18:46 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Permasalahan yang membelit para tenaga kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di negeri orang terus berulang. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, nasib para TKI kerap berakhir tragis di tiang gantungan, padahal yang dilakukannya membela diri semata, dari tindak aniaya majikannya.


Dosen senior dari Fakultas Perundang-undangan Universiti Kebangsaan Malaysia, Datin Rohani Abdul Rahim, mengatakan, alasan membela diri dari para TKI yang dituduh melukai atau bahkan membunuh majikannya harus ditelusuri dan dapat dibuktikan, baik dari olah tempat kejadian perkara maupun bukti forensik.


"Harus dilakukan pemeriksaan secara detail. Jika memang terbukti merupakan pembelaan diri, maka bisa saja dia bebas dari hukuman," kata Rohani seusai Seminar Internasional di Universitas Esa Unggul, Jakarta, Kamis (15/11/2012).


Ia menjelaskan, yang akan mengurus laporan dan memeriksa perkara aduan semacam ini adalah kepolisian Malaysia.


Namun, untuk pembelaan dari tertuduh yang berasal dari negara lain, terutama TKI, dibutuhkan pendampingan yang biasanya dilakukan oleh Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI.


"Pendampingan ini penting sekali. Apalagi, TKI yang terkena masalah hukum perlu pendampingan agar perkaranya dapat tuntas," ujar Rohani.


"Di Malaysia tak ada perbedaan di mata hukum. Terbukti bersalah dihukum; tapi jika tidak tentu, maka akan mendapatkan kebebasan," imbuhnya.


Seperti diketahui, salah satu kasus yang belum lama terjadi menimpa dua bersaudara, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan. Padahal, orang yang terbunuh awalnya hendak mencuri, dan digagalkan oleh Hiu bersaudara.

Sebelumnya, kedua bersaudara ini diputus tidak bersalah oleh pengadilan di Selangor. Namun, keluarga pihak terbunuh naik banding tanpa mengikutkan satu terdakwa lain yang merupakan warga negara Malaysia. Setelah proses banding ini, dua bersaudara tersebut divonis mati.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Haruskah Dihukum Mati jika TKI Membela Diri

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/11/haruskah-dihukum-mati-jika-tki-membela.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Haruskah Dihukum Mati jika TKI Membela Diri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Haruskah Dihukum Mati jika TKI Membela Diri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger