BPK Maafkan Pak Ruki

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, October 24, 2012 | 8:10 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo menyatakan pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi etik kepada anggotanya Taufiequrrachman Ruki terkait pernyataan dugaan intervensi audit kasus Hambalang. Di dalam rapat badan yang dilakukan pada Rabu (24/10/2012) siang ini, hal tersebut sudah diluruskan.


"Tadi sudah di-clear-kan semua karena penguasan tertinggi BPK ada di sidang badan. Sudah ada klarifikasi juga. Jadi sudah dibacarakan semuanya. Tidak ada sanksi," ujar Hadi, Rabu (23/10/2012) dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jakarta.


Di dalam jumpa pers tersebut hanya hadir Hadi Poernomo yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Humas BPK. Saat ditanyakan soal ketidakhadiran Ruki dalam jumpa pers, Hadi menyatakan bahwa rapat badan sudah mempercayakan padanya untuk berbicara atas nama BPK.


"Tanggapan Pak Ruki juga sudah ditampung. Rapat badan memutuskan saya yang bicara mewakili semuanya," tutur Hadi.


Hadi pun menampik isu adanya perpecahan di tubuh BPK terkait audit itu. "Tidak ada apa-apa, semua tenang tadi dan kami bisa menjelaskan semuanya," imbuh Hadi.


Sementara itu, Anggota III BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihak BPK masih solid dalam menangani kasus Hambalang ini. "Tadi hanya Pak Hadi yang bicara untuk menunjukkan kalau kita kompak, solid, tidak ada apa-apa di BPK," imbuh Firman usai jumpa pers selesai.


Desakan publik atas independensi audit BPK terus dilontarkan berbagai pihak. Kisruh audit BPK terkait proyek Hambalang bermula dari pernyataan anggota BPK Taufiequrachman Ruki menilai laporan audit investigasi BPK telah diintervensi. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat.

"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kepada Kompas, Kamis (18/10/2012), di Jakarta.

Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris.

Tak mau sendiri

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar, selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Di dalam kasus ini, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan, apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang.

Deddy juga sempat mengatakan tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Atasan saya Pak Wafid, atasan langsung saya. Jadi, saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga). Jadi, kalau saya ke Pak Wafid, dia yang harusnya ke Pak Menteri," kata Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2012), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?












Anda sedang membaca artikel tentang

BPK Maafkan Pak Ruki

Dengan url

http://malariamosquito.blogspot.com/2012/10/bpk-maafkan-pak-ruki.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BPK Maafkan Pak Ruki

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BPK Maafkan Pak Ruki

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger